Mulai 17 Juli 2022 hingga seterusnya, berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 21 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 70 Tahun 2022, aturan penerbangan domestik Indonesia selama PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali:
- Traveler yang sudah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
- Traveler yang sudah tervaksinasi 2 dosis, wajib melampirkan hasil tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan atau tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Traveler yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan.
- Traveler yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik karena kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan).
- Traveler berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis ke-2, tanpa perlu menunjukan hasil tes rapid antigen maupun RT-PCR.
- Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, serta dikecualikan dari ketentuan syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Klinik Utama Bunga Emas melayani pemeriksaan tes rapid Antigen dan tes PCR Covid-19 untuk syarat dokumen perjalanan Anda. Anda dapat melakukan reservasi online melalui Customer Care Bunga Emas, klik disini.